Rabu, 17 Agustus 2016



Sat Lantas Polres Semarang Mengadakan Pelatihan Penanganan Kecelakaan Lalu-lintas

07 Jan 2016 - 18:01
simulasi4 – Jumlah kendaraan bermotor yang meningkat setiap tahunnya dan kelalaian manusia, menjadi faktor utama terjadinya peningkatan kecelakaan lalu lintas. korban kecelakaan lalu lintas lebih didominasi oleh usia muda dan produktif, sebagian besar kasus kecelakaan melibatkan pengguna sepeda motor, dan transportasi umum. Untuk itu Satuan lalu Lintas Polres Semarang melaksanakan simulasi pelatihan penanganan kecelakaan lalu lintas kepada seluruh anggota yang melaksanakan apel pagi pada pagi tadi kamis, tanggal 07 januari 2016 dilapangan Mako Polres Semarang. Sebagai Instruktur adalah Kasat Lantas Polres Semarang AKP Randi Andi Julikhlas, SIK dan Kanit Laka Polres Semarang Iptu Adji Setyawan.
Menurut kasat lantas dari data yang dihimpun oleh Polri dalam dua tahun terakhir ini, kecelakaan lalu lintas di Indonesia oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dinilai menjadi pembunuh terbesar ketiga, di bawah penyakit jantung koroner dan tuberculosis/TBC. Hal ini disebabkan  Masyarakat modern menempatkan transportasi sebagai kebutuhan turunan, akibat aktivitas ekonomi, sosial dan sebagainya.
“Sebagai Anggota polri yang harus tanggap dalam setiap situasi harus menguasai teknik penanganan kecelakaan lalu lintas, sehingga pelayanan ke masyarakat bisa maksimal, jangan sampai kita sebagai anggota polri malah membiarkan ketika melihat kecelakaan karena tidak tahu bahkan bingung menanganinya, tindakan yang dilakukan minimal menghubungi SPKT atau unit Laka Lantas” kata Kasat lantas saat memberikan pelatihan
Iptu Adji memberikan tehnik penanganan ketika memdapati kecelakaan dijalan raya menurut UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 227  Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
a. mendatangi tempat kejadian dengan segera,
b. menolong korban,
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara,
d. mengolah tempat kejadian perkara,
e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas,
f. mengamankan barang bukti, dan
g. melakukan penyidikan perkara.
(Humas Polres Semarang)