Ini adalah rambu rambu lalu lintas larangan
Lalu Lintas
Kamis, 01 September 2016
Kamis, 18 Agustus 2016
Rabu, 17 Agustus 2016
Sat Lantas Polres Semarang Mengadakan Pelatihan Penanganan Kecelakaan Lalu-lintas
07 Jan 2016 - 18:01
Menurut kasat lantas dari data yang dihimpun oleh Polri dalam dua tahun terakhir ini, kecelakaan lalu lintas di Indonesia oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dinilai menjadi pembunuh terbesar ketiga, di bawah penyakit jantung koroner dan tuberculosis/TBC. Hal ini disebabkan Masyarakat modern menempatkan transportasi sebagai kebutuhan turunan, akibat aktivitas ekonomi, sosial dan sebagainya.
“Sebagai Anggota polri yang harus tanggap dalam setiap situasi harus menguasai teknik penanganan kecelakaan lalu lintas, sehingga pelayanan ke masyarakat bisa maksimal, jangan sampai kita sebagai anggota polri malah membiarkan ketika melihat kecelakaan karena tidak tahu bahkan bingung menanganinya, tindakan yang dilakukan minimal menghubungi SPKT atau unit Laka Lantas” kata Kasat lantas saat memberikan pelatihan
Iptu Adji memberikan tehnik penanganan
ketika memdapati kecelakaan dijalan raya menurut UU no 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 227 Dalam hal terjadi
Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
a. mendatangi tempat kejadian dengan segera,
b. menolong korban,
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara,
d. mengolah tempat kejadian perkara,
e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas,
f. mengamankan barang bukti, dan
g. melakukan penyidikan perkara.
a. mendatangi tempat kejadian dengan segera,
b. menolong korban,
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara,
d. mengolah tempat kejadian perkara,
e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas,
f. mengamankan barang bukti, dan
g. melakukan penyidikan perkara.
(Humas Polres Semarang)
Rabu, 03 Agustus 2016
Langganan:
Postingan (Atom)